Untuk melengkapi layanan, kami juga menyajikan fasilitas Refinancing & Take Over untuk pembelian aset properti seperti kavling dan tanah atau men-Take Over fasilitas KPR pemohon dari kreditur sebelumnya.
Tujuan Penggunaannya adalah mentake over fasilitas KPR pemohon dari kreditur sebelumnya.
Fasilitas Kredit yang diberikan minimal sebesar nilai outstanding pada kreditur sebelumnya dan maksimal 80% dari nilai taksasi agunan (Rp. 5 milyar) apabila yang di take over adalah kavling, maka maksimal pembiayaan tetap Rp. 500 juta). Dengan jangka waktu maksimal 20 tahun (apabila yang di refi-nancing adalah kavling, maka maksimal 10 tahun).
Untuk persyaratan klik disini