Pembelian rumah, rumah toko, rumah susun, rumah kantor, kios dan bahkan rumah peristirahatan (villa) dalam kondisi baru atau bekas dapat dilakukan melalui fasilitas KPR (Kredit Kepemilikan Rumah).
Tujuan Penggunaan
Pembelian / Pembangunan :
Untuk persyaratan klik disini