Pemerintah harus segera membentuk konsorsium badan usaha yang terdiri dari perusahaan daerah provinsi Banten dan Lampung, serta perusahaan nasional sebagai investor untuk merealisasikan pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) sesuai kerangka kerja sama pemerintah dengan swasta.
Hal tersebut dinyatakan Direktur Utama PD Banten Global Development (BUMD), Rudi Rajab saat dihubungi, Senin ketika diminta tanggapannya terkait penjelasan Dirjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Djoko Muryanto yang menyatakan dalam segi pembiayaan, pemerintah akan mengutamakan sistem yang dikelola dan diselenggarakan oleh investor lokal.
Menurut Djoko Muryanto, pemerintah juga akan menerbitkan regulasi berupa keputusan presiden (keppres) khusus yang akan mengatur pengelolaan jembatan Selat Sunda, terutama dalam hal pengelolaan pengembangan kawasan antarpulau dan di masing-masing pulau sendiri.
Lebih lanjut Rudi Rajab menjelaskan, sebagai badan usaha milik daerah, pihaknya menyatakan sudah mempersiapkan berbagai hal, terutama aspek legal, untuk mengantisipasi pelaksanaan pembangunan JSS tersebut.
Aspek legal yang sedang dipersiapkan saat ini adalah mengubah status badan hukum perusahaan dari saat ini berstatus perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas (PT).
“Kalau badan hukumnya sudah menjadi PT maka kami akan bisa lebih leluasa berkerja, karena kami bisa melakukan kesepakatan `joint venture` antara BUMD dengan perusahaan nasional yang menjadi inisiator proyek untuk membentuk konsorsium,” tegas Rudi Rajab.
Menanggapi rencana penerbitan keppres khusus itu, Rudi Rajab menyatakan, selain untuk mengatur pembentukan konsorsium, keppres itu diperlukan untuk mengatur pembentukan badan otorita khusus atau “government contract agency” yang akan mengatur pengelolaan JSS.
Menurut dia, pembentukan badan otorita khusus itu juga harus melibatkan semua unsur atau instansi pemerintah yang terlibat, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Rudi Rajab juga menyatakan optimismenya bahwa pelaksanaan pembangunan JSS itu bisa terlaksana mulai tahun 2014 sebagaimana direncanakan oleh pemerintah pusat.
Target pelaksanaan pada tahun 2014 itu cukup realistis, mengingat pelaksanaan studi kelayakan atau “feasibility study” (FS) hanya membutuhkan waktu dua tahun.
“Jadi kalau kita hitung mulainya `FS` itu adalah bulan Oktober 2011 maka pada Oktober 2013 `FS` sudah bisa diselesaikan,” ujarnya menjelaskan.
Dalam pelaksanaan FS itu, juga akan meliputi studi mengenai aspek-aspek ekonomi pembangunan di dua provinsi tempat berpijaknya dua ujung kaki JSS.
Karena itu, dia sependapat dengan Djoko Muryanto yang menyatakan bahwa sangat diperlukan pengelolaan pengembangan kawasan antarpulau dan di masing-masing pulau sendiri.
Menurut Rudi Rajab, JSS memang tidak mungkin berdiri sendiri sebagai jembatan penghubung antarpulau tanpa ada pengembangan hubungan ekonomi antarpulau, serta pengembangan ekonomi di masing-masing pulau.
Sebab jika dihitung, secara ekonomi IRR (“internal rate of retrun”) JSS hanya 27 persen. Sementara 73 persen IRR akan datang dari pertumbuhan ekonomi terutama provinsi Banten dan Lampung, serta provinsi-provinsi lainnya di Pulau Jawa dan Sumatera.
Karena itulah, studi kelayakan juga akan mencakup sinergi pembangunan JSS maupun pertumbuhan ekonomi di dua provinsi.
“Jadi tidak mungkin investor harus membangun JSS tanpa didukung oleh pertumbuhan dan pembangunan ekonomi di dua provinsi ini. Salah satunya harus dibangun cluster-cluster industry di dua ujung jembatan yang bisa mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, saat ini sudah ada Keppres. No 36/2010 tentang Pembentukan Tim Nasional Persiapan Pembangunan JSS yang merupakan salah satu dari proyek yang masuk dalam buku PPP. Tim bentukan itu yakni akan mengatur masalah teknis, program, dan pembiayaan keseluruhan proyek.
Pemerintah memastikan hingga kini pembangunan proyek jembatan Selat Sunda dapat dimulai pada 2014, atau sesuai dengan jadwal.
Wakil Menteri Pekerjaan Umum Hermanto Dardak mengatakan untuk pencapaian target tersebut, saat ini Tim Sekretariat Kementerian PU sedang mengkaji teknis pelaksanaan proyek, seperti persiapan kelembagaan pengelola dan pengembangan kawasan. (mg/MG/ant)
sumber: www.vibiznews.com