Simulasi Kredit Rumah – Tips Kredit Rumah – Kredit Rumah KPR

 
 
Simulasi Berdasarkan
Penghasilan/Gaji
Harga Rumah
Gaji & Harga Rumah
Penghasilan /Bulan (Rp./ ex. 1.000.000) :
Masa Kredit (bulan) :
Fonny
Say Hello to CS 1
Fonny
Say Hello to CS 2

 

Persyaratan

PERSYARATAN UMUM :

  1. Lokasinya berada di :
    • Real estate, atau
    • Kapling milik instansi pemerintah atau swasta,
      atau
    • Permukiman/perumahan lainnya yang dibatasi pada daerah yang telah teratur dan sesuai peruntukannya (sesuai RUTR Pemda setempat).
  2. Tanah bersertifikat SHM/SHGB/SHP atas tanah negara yang dapat dipindahtangankan.
  3. Bangunan harus memiliki atau telah memperoleh Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan lain setara IMB yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang.
  4. Obyek pembiayaan dapat diperuntukkan kepada :
    • Pemohon / Debitur
    • Pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan pemohon : horizontal (suami/istri) atau vertical satu tingkat diatas atau kebawah (orang tua, mertua atau anak).
  5. Lokasi dimana tanah berikut bangunan berada wajib dinilai layak dan mempunyai daya dukung untuk dapat mudah dipasarkan atau dijual.

KHUSUS PEMBELIAN :

  1. Rumah yang akan dibeli harus benar-benar siap huni (fisik rumah telah ada) termasuk sarana air & listrik telah terpasang dan berfungsi.
  2. Tidak diperkenankan untuk pembelian rumah dengan sistem inden, kecuali pembiayaan BNI GRIYA dgn pola kerjasama (aliansi strategis) & didudukkan dalam PKS dan mendapatkan persetujuan dari yang berwenang.

KHUSUS RENOVASI :

  1. Tanah berikut bangunan yang akan direnovasi harus atas nama pemohon atau pihak ketiga cfm butir 4 persyaratan umum.
  2. Telah dibuatkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) Renovasi.

KHUSUS KAVLING / TANAH MATANG :

  1. Pembelian kavling dapat dilakukan melalui Badan Hukum Swasta (Perusahaan Pengembang Swasta) / Perusahaan Pengembang Pemerintah / selain Pengembang dengan luas maksimal 1000 m2 dan tetap berpedoman pada Peraturan Badan Pertanahan Nasional setempat.
  2. Paling lambat 2 tahun setelah pembelian tanah tersebut, tanah wajib dibangun rumah.
  3. Tanah yang dibeli dengan BNI GRIYA tersebut tidak dapat diperjualbelikan sampai dengan kredit lunas.
  4. Apabila pembelian tanah dilakukan untuk beberapa bidang tanah oleh satu orang pemohon, maka lokasinya dapat sama atau berbeda/terpisah selama lokasinya memenuhi persyaratan sebagaimana butir a diatas dan kemampuan membayar pemohon memenuhi

KHUSUS TAKE OVER :

  1. Kredit telah berjalan minimal 12 bln.
  2. Kolektibiliti golongan 1 / lancar (fotocopy RC selama 6 bulan terakhir).
  3. Bukti kepemilikan hak atas tanah sudah dalam bentuk sertifikat dan ber-IMB, bukan dalam bentuk cover note dari developer (nama pemohon harus sama dengan nama tercantum dalam sertifikat/agunan).
  4. Kelebihan fasilitas kredit dibandingkan dengan outstanding di tempat sebelumnya dapat digunakan untuk segala keperluan pemohon.

KHUSUS KIOS :
Kios yang dapat dibiayai harus dinilai tingkat marketablenya dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

  • Berada dilingkungan pusat bisnis (sentra bisnis yang ada di kota dimana pemohon mengajukan permohonan).
  • Sentra bisnis tersebut dekat dengan lokasi perumahan/ permukiman.
  • Kios yang dipilih berada pada posisi maksimal kios ke empat dari kios utama (kios yang memiliki void/ pintu masuk atau keluar gedung termasuk tempat parkir.
  • Kios berada di lantai dasar, satu atau dua (apabila sentra bisnis bertingkat) dan atau satu lantai dengan anchor tenant.
  • Kios yang dipilih adalah merupakan lokasi peruntukan (fashion, HP, elektronik, furniture, komputer, dsb) dari developer yang paling strategis/ terbaik (yang akan menjadi pusat perhatian customer).
  • Lokasi sentra bisnis memiliki tempat parkir yang luas.
  • Tingkat hunian (occupancy rate) tinggi dan tingkat kepadatan (densitas) sedang.
  • Daerah sentra bisnis bebas banjir.
  • Infrastruktur (listrik, air, telepon) dilokasi sentra bisnis tertata dengan baik.
  • Kualitas bangunan / model bangunan baik.
  • Prospek pengembangan bisnis dilokasi tersebut ke depan potensial.
  • Lokasi sentra bisnis memiliki fasilitas umum minimal sarana WC umum, peribadatan dan kantin/ tempat makan.
  • Lebih baik lagi apabila memiliki sarana tempat bermain untuk anak-anak.
  • Tingkat keamanan dalam lingkungan kios terjamin sehingga keamanan.

Syarat Manajemen Pengembang & Pengelolaan Kios :

  • Pengembang merupakan pengembang berpengalaman minimal 5 (lima) tahun dalam hal pembangunan pusat perdagangan dan memiliki legalitas usaha (SIUP, TDP, NPWP, ADRT, dsb).
  • Jumlah pusat perdagangan yang pernah dibangun minimal 2 lokasi.
  • Jumlah Bank yang telah bekerjasama minimal 2 Bank, baik kerjasama tersebut dalam bentuk kerjasama pembiayaan konstruksi/ konsumtif.
  • Legalitas lokasi (SHGB Induk, IMB, Surat Ijin Penunjukkan Penggunaan Tanah atau BOT/HPL/KSO) tidak bermasalah.
  • Developer bersedia memberikan buy back dan company guarantee selama masa pembangunan dan atau Sertifikat Pecahan belum selesai dan diserahkan kepada Bank.

Apabila faktor tersebut dilanggar, maka kios tidak dapat dibiayai dengan BNI Griya.

Pembelian Rumah/ Kavling
Dengan cara pemindahbukuan ke rekening developer/ penjual (untuk pembelian rumah pada developer yang ada dasar PKS-nya maka disesuaikan dengan tahapan yang diatur dalam PKS).

Refinancing
Dengan cara pemindahbukuan sekaligus ke rekening afiliasi (taplus) atas nama Debitur.

Pembangunan Rumah dan Renovasi

  • Untuk Maksimum kredit s/d Rp. 100 juta.
    Dengan cara pemindahbukuan sekaligus ke rekening afiliasi (taplus) atas nama Debitur.
  • Untuk Maksimum kredit diatas Rp. 100 juta
    Dengan cara pemindahbukuan ke rekening afiliasi (taplus) atas nama Debitur atau rekening Developer/ pemborong/kontraktor (apabila pembangunan dilakukan oleh ybs) secara bertahap sesuai dengan tahap penyelesaian pembangunan/ renovasinya sebagai berikut :

    • Pencairan tahap I, maksimal 30% dari maksimum kredit dengan syarat nilai taksasi tanah yang ada (untuk membangun) atau nilai taksasi tanah berikut bangunan yang ada (untuk renovasi) dapat mengcover kredit yang dicairkan pada tahap pertama tersebut.
    • Pencairan tahap II, maksimal 40% dari maksimum kredit dengan syarat proyek selesai 30% (untuk renovasi) atau minimal pondasi telah selesai terbangun (untuk membangun).
    • Pencairan tahap III, maksimal 30% dari maksimum kredit dengan syarat proyek selesai 70% (untuk renovasi) atau minimal bangunan sudah sampai dengan tahap topping off atau naik atap dan seluruh tembok sudah dipasang dan diplester (untuk membangun)

Catatan :
Penetapan besarnya persentase pada pencairan tahap II dan III harus memperhatikan bahwa besarnya kredit yang akan dicairkan tsb harus tercover oleh nilai taksasi jaminan yang ada (dhi. Nilai taksasi jaminan yang sudah ada sebelum kredit dicairkan ditambah nilai progres pembangunan/ renovasi yang telah selesai dilakukan yang sumber dananya berasal dari pencairan kredit tahap sebelumnya) dan telah ada permohonan pencairan dari Debitur dan telah dilakukan verifikasi atas kondisi progres pembangunan oleh BNI.

&
&