Program Pro Rakyat rumah murah yang dicanangkan oleh Presiden beberapa waktu yang lalu perlu dukungan Pemerintah Daerah, demikian diungkapkan oleh Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat (Sesmenpera), Iskandar Saleh, yang hadir dalam acara Bincang Malam TVRI dalam rangka Sosialisasi Program Pemerintah dalam Kabinet Indonesia Bersatu Menjawab (KIBM), Jakarta, Rabu (18/5). Program Pro Rakyat Rumah Murah ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan rendah. Sehingga masyarakat dapat memiliki rumah yang layak huni.
Lebih jauh lagi Sesmenpera memaparkan bahwa Pemda harus membantu mensosialisasikan Program Pro Rakyat rumah murah. “Dengan cara meningkatkan keterbukaan terhadap program pemerintah pusat yang ditargetkan untuk masyarakat berpenghasilan menengah bawah dan rendah oleh Pemda, diharapkan dapat membantu mengurangi backlog yang ada”, demikian ujar Iskandar Saleh. Sosialisasi ini dikembalikan kepada Pemda karena berdasarkan PP 38 tahun 2007 perumahan adalah urusan wajib pemda. “Dikarenakan pemdalah yang lebih mengetahui keadaan masyarakatnya sendiri sehingga dapat menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan perumahan dari pemerintah pusat”, tutur Iskandar Saleh.
Porgram Pro Rakyat rumah murah yang diberikan kepada masyarakat berupa rumah murah dan rumah sangat murah. Untuk rumah sangat murah merupakan program bantuan rumah hibah bantuan sosial dan sudah berjalan sejak tahun 2006. “Sistem penyampaian program rumah hibah bantuan sosial sangat mengandalkan pemda. Jadi pemda mengajukan kepada kami nama rumah tangga kelompok sasaran beserta identitasnya”, terang Iskandar Saleh.
Adapun masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan rumah hibah bantuan sosial adalah rumah tangga sasaran dengan pendapatan sampai 1,2 dengan harga rumah maksimum 25 juta. Sementara untuk masyarakat berpenghasilan dari 2 juta ke atas dapat menggunakan skim rumah sejahtera tapak. “Yang termasuk kelompok pendapatan 1,2 juta ini tidak harus mencicil tapi pemerintah menjalankan program hibah bantuan sosial yaitu Pembangunan secara swadaya melalui pembanguan secara berkelompok”, ujar Iskandar Saleh.
Hadir dalam kesempatan yang dimaksud Dirut Perum Perumnas, Himawan Arief Sugoto, dalam keterangannya mengatakan bahwa program rumah sangat murah diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak memiliki akses terhadap perbankan (nonbankable). “Program sangat murah adalah program hibah tidak ada keterkaitan developer maupun perbankan, masuk cluster rumah murah harga 20-25 juta. Komponen tanah tidak bisa dibebankan. Oleh karena itu, diperlukan adanya payung hukum. Kunci utama adalah masalah lahan. Solusinya ada di pemda agar dapat menyerahkan lahannya untuk kebutuhan pembangunan rumah murah. Kalau ini berjalan kontribusi supply ke masyarakat bisa cepat” papar Himawan Arief. Untuk Perum Perumnas sendiri menargetkan pembangunan 34.000 ribu unit rumah murah.