Simulasi Kredit Rumah – Tips Kredit Rumah – Kredit Rumah KPR

 
 
Simulasi Berdasarkan
Penghasilan/Gaji
Harga Rumah
Gaji & Harga Rumah
Penghasilan /Bulan (Rp./ ex. 1.000.000) :
Masa Kredit (bulan) :
Fonny
Say Hello to CS 1
Fonny
Say Hello to CS 2

 

Term and Condition

Kavling, Tanah, Refinancing dan Take Over

Fasilitas Kredit

  • Refinancing:
    Sampai dengan Rp. 5 milyar (apabila yang di refinancing adalah kavling, maka maksimal pembiayaan tetap 500 juta)
  • Kavling Tanah Matang:
    Sampai dengan Rp. 500 juta
  • Take Over
    Minimal sebesar nilai outstanding pada kreditur sebelumnya dan maksimal 80% dari nilai taksasi agunan (Rp. 5 milyar) apabila yang di take over adalah kavling, maka maksimal pembiayaan tetap Rp. 500 juta)

Jangka Waktu Kredit

  • Refinancing:
    Maksimal 20 tahun (apabila yang di refi-nancing adalah kavling, maka maksimal 10 tahun)
  • Kavling Tanah Matang:
    Maksimal 10 tahun
  • Take Over:
    Maksimal 20 tahun (apabila yang di refi-nancing adalah kavling, maka maksimal 10 tahun)

Maksimum Angsuran Per Bulan

  • Maksimal 40% dari total penghasilan bersih debitur

Propisi

  • 1% dari maksimum kredit, eenmalig
  • Biaya Administrasi :Rp. 250.000,- ,

Biaya Apraisal

  • Proses kredit SKK : 300 ribu
  • Proses kredit STA : 200 ribu

Asuransi Jiwa

  • Fasilitas kredit harus ditutup asuransi jiwa sepanjang jangka waktu kredit dengan penutupan sebesar maksimum kredit.
  • Premi asuransi jiwa dipungut sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian Kredit.
  • Premi asuransi jiwa menjadi beban debitur.

Asuransi Kerugian

  • Agunan bangunan wajib ditutup asuransi kerugian sepanjang jangka waktu kredit dengan penutupan sebesar nilai taksasi bangunan.
  • Premi asuransi kerugian dipungut sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian Kredit.
  • Premi asuransi kerugian menjadi beban debitur.

Down Payment/Uang Muka

  • 30% dari taksasi obyek yang dibiayai.

Jaminan
Tanah berikut bangunan diatasnya yang dibiayai Bank yang bersangkutan sehingga asli surat bukti kepemilikan (SHM/SHGB) dan IMB-nya dikuasai oleh Bank yang bersangkutan.

Catatan:

  • Kredit yang ditake over harus atas nama pemohon (Take Over)
  • Asset yang di refinance harus memiliki Sertifikat atas nama pemohon atau suami/istri pemohon dan bangunan telah ber IMB (Refinance)
Leave a Reply
&
&