Simulasi Kredit Rumah – Tips Kredit Rumah – Kredit Rumah KPR

 
 
Simulasi Berdasarkan
Penghasilan/Gaji
Harga Rumah
Gaji & Harga Rumah
Penghasilan /Bulan (Rp./ ex. 1.000.000) :
Masa Kredit (bulan) :
Fonny
Say Hello to CS 1
Fonny
Say Hello to CS 2

 

Term and Condition

Kredit Kepemilikan Rumah/Ruko/Rukan Baru/Seken

Jangka Waktu Kredit

  • Maksimal 20 tahun (Khusus Pembelian Ruko/ Rukan Maksimum 10 tahun)

Fasilitas kredit

  • Sampai dengan Rp. 5 milyar. Maksimal 20 tahun (Khusus pembelian ruko/rukan maksimum 10 tahun).
  • Maksimum Angsuran Per Bulan adalah 40% dari total penghasilan bersih debitur.

Bunga

  • Cf. Keputusan ALCO yang disampaikan dengan instruksi dari Div.KSN.

Propisi

  • 1% dari maksimum kredit
  • Biaya Administrasi : Rp. 250.000,-

Biaya Apraisal

  • Pembelian obyek baru di Dev. Kerjasama : tidak dikenakan biaya appraisal
  • Pembelian obyek second / obyek baru di Dev. Non PKS / diluar Real Estat atau pembangunan :
    • Proses kredit SKK : 300 ribu
    • Proses kredit STA : 200 ribu

Asuransi Jiwa

  • Fasilitas kredit harus ditutup asuransi jiwa sepanjang jangka waktu kredit dengan penutupan sebesar maksimum kredit.
  • Premi asuransi jiwa dipungut sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian Kredit.
  • Premi asuransi jiwa menjadi beban debitur.

Asuransi Kerugian

  • Agunan bangunan wajib ditutup asuransi kerugian sepanjang jangka waktu kredit dengan penutupan sebesar nilai taksasi bangunan.
  • Premi asuransi kerugian dipungut sekaligus pada saat penandatanganan Perjanjian Kredit.
  • Premi asuransi kerugian menjadi beban debitur.

Down Payment

  • Kondisi Baru:
    Minimal sebesar 20% dari taksasi obyek yang dibiayai.
  • Kondisi Bekas:
    Minimal sebesar 20% dari taksasi obyek yang dibiayai.
  • Pembelian rusun, ruko atau rukan 30% dari taksasi obyek yang dibiayai.

Jaminan

Tanah berikut bangunan diatasnya yang dibiayai Bank yang bersangkutan sehingga asli surat bukti kepemilikan (SHM/SHGB) dan IMB-nya dikuasai oleh Bank yang bersangkutan.

Khusus Kios:

  • Berstatus strata title, agunan adalah obyek yang dibiayai.
  • Berstatus SHPTU, agunan berupa tanah berikut bangunan atas nama pemohon atau suami/istri pemohon (SHM/SHGB & IMB).
Leave a Reply
&
&